Tentang Kami

Tugas Pokok dan Fungsi Pengurus

JOB DESCRIPTION PENGURUS IDI WILAYAH DKI JAKARTA
PERIODE 2012-2015

KETUA
  1. Bertanggung jawab terhadap jalannya roda organisasi
  2. Menandatangani semua surat keluar
  3. Menandatangani surat keputusan penerbitan SKP
  4. Memimpin rapat-rapat internal organisasi
  5. Memberikan persetujuan untuk setiap pengeluaran uang organisasi
  6. Membuka rekening Bank a/n IDI Wilayah DKI Jakarta bersama Bendahara
  7. Menghadiri undangan/rapat-rapat eksternal organisasi
  8. Melantik Ketua IDI Cabang se-DKI
  9. Mendelegasikan kewenanagan tertentu kepada pengurus dalam struktur organisasi
  10. Menerima laporan surat masuk dari sekretariat
WAKIL KETUA
  1. Melaksanakan tugas dan wewenang yang diberikan oleh ketua
  2. Mengevaluasi segala kegiatan organisasi yang dilaksanakan oleh bidang-bidang ( Organisasi dan Kerjasama, Pelayanan Kesehatan & Pengabdian Masyarakat, Pelayanan Profesi, Kesejahteraan Angota & Usaha dan badan kelengkapan organisasi (BHP2A dan BP2KB) dan memverivikasi laporan keuangan
SEKRETARIS
  1. Melaksanakan tugas-tugas kesekretariatan organisasi mengacu pada standard minimal kesekretariatan meliputi:
    • Surat menyurat (biasa-rahasia-segera)
    • Meneruskan surat masuk berdasarkan disposisi
    • Membuat draft surat balasan/tanggapan
    • Mengagendakan surat masuk dan surat keluar
  2. Mencatat & mengevaluasi daftar inventaris milik organisasi
  3. Mendokumentasikan kegaiatn Bidang dan Badan
  4. Mendokumentasikan notulen rapat internal
  5. Melaksanakan tugas dan wewenang yang diberikan oleh Ketua
  6. Penanggung jawab kesekretariatan
  7. Menghapus barang melalui mekanisme berita acara
WAKIL SEKRETARIS
  1. Membantu sekretaris dalam menjalankan tuga kesekretarisan organisasi
  2. Melaksanakan tugas dan wewenang yang diberikan Sekretaris
BENDAHARA
  1. Secara umum bertugas menunjang pelaksanaan semua kegiatan organisasi melalui bidang keuangan
  2. Mengelola keuangan organisasi dan kekayaan organisasi lainnya dengan mengikuti kaidah pelaporan yang baik, transparan dan accountable
  3. Membuat perencanaan keuangan organisasi selama masa bakti kepengurusan
  4. Melakukan pengawasan atas penggunaan dana dan pemanfaatan kekayaan organisasi yang optimal untuk kegiatan organisasi
  5. Menyusun laporan kegiatan keuangan secara berkala untuk kepentingan para pemangku kepentingan organisasi
WAKIL BENDAHARA
  1. Membantu bendahara dalam mengelola keuangan organisasi
  2. Melaksanakan tugas dan wewenang yang diberikan oleh bendahara
BIDANG BIDANG
BIDANG ORGANISASI DAN KERJASAMA
  1. Melakukan pembinaan perangkat organisasi, mencakup program kerjasama dengan berbagai instansi/organisasi terkait dalam upaya pengawasan anggota
  2. Menjaga tegaknya wibawa organisasi IDI Wilayah DKI Jakarta dengan menjalankan AD/ART secara konsisten dan konsekuen, dengan action plan awal pendataan terhadap KTA, STR dan SIP pengurus, merancang rapat-rapat internal organisasi (rapat pengurus harian, rapat pleno, dll) dan memonitor Cabang se DKI untuk melaporkan kegiatan  yang telah dilaksanakannya setiap 6 bulan
  3. Merencanakan, melaksanakan dan melaporkan program kerja organisasi, berupa program pembekalan kepada pengurus IDI Wilayah dan Cabang, program manejemen administrasi dan keuangan, program kajian berbagai masalah (rekomendasi ijin praktik, biaya pembuatan SIP, dll) sehingga menjadi seragam DKI, masalah lintas batas, program pembinaan anggota termasuk mendorong IDI Cabang untuk melaksanakan KRIP), Pemberian AD/ART dan buku Kodeki setiap anggota IDI. Mengkaji berbagai peraturan yang berkaitan dengan organisasi IDI dan praktik kedokteran, misalnya PP no 2025 tahun 2011 tentang Praktek Dokter, UU BPJS dll, program pengawasan terhadap dokter asing, iklan-iklan kesehatan yang tidak benar, dll.
BIDANG PELAYANAN KESEHATAN & PENGABDIAN MASYARAKAT
  1. Membina program pelayanan kesehatan mandiri yang diselenggarakan oleh masyarakat
  2. Membentuk tim bantuan kesehatan yang sewaktu-waktu dapat diterjunkan untuk membantu kelompok masyarakat yang membutuhkan
  3. Bekerjasama dengan berbagai pihak ( kelompok wartawan, stasiun TV, stasiun radio , dll) untuk melaksanakan program penyuluhan kesehatan masyarakat
  4. Menghadiri berbagai undangan yang berkaitan dengan bidang pelayanan kesehatan dan pengabdian masyarakat
  5. Ikut berperan serta dalam kegiatan HBDI ( Hari Bakti Dokter Indonesia) yang diselenggarakan oleh PB IDI
  6. Melanjutkan kerjasama dengan Polda Metro Jaya dalam program supervisi pemeriksaan kesehatan untuk calon Tamtama
BIDANG PELAYANAN PROFESI
  1. Bekerjasama  dengan PDSp dan PDSm dalam melaksanakan program pendidikan berkelanjutan untuk seminar, lokakarya dan berbagai pertemuan ilmiah lainnya
  2. Melakukan pendekatan dengan PDSp dan PDSm untuk bekerjasama yang harmonis
  3. Melakukan kajian tentangsistem akreditasi program P2KB yang saat ini berjalan, agar lebih mengutamakanaspek keterampilan
  4. Bekerjasama dengan MKEK Wilayah DKI Jakarta atau MKEK Cabang, memantau penerapan standard pelayanan profesioleh para dokter yang melaksanakan praktik kedokteran di Wilayah DKI Jakarta
  5. Mencoba melaksanakan program mapping Dokter Umum dan Dokter Spesialis di Wilayah DKI Jakarta
  6. Mengkaji peraturan IDI tentang kerjasama dengan instusi/organisasi asing dalam melaksanakan kegiatan seminar/workshop untuk angota IDI
BIDANG KESEJAHTERAAN ANGGOTA DAN USAHA
  1. Menjalankan/ memeliharaan manajemen sistem komunikasi dan informasi IDI Wilayah DKI melalui pengelolaan Website IDI Wilayah DKI Jakarta yang baik
  2. Memberikan bantuan kemudahan kepada anggota yang ada hubungannya dengan aspek materil atau pengembangan karier
  3. Mengadakan kegiatan untuk kebersamaan melalui olahraga dan rekreasi
  4. Memberikan santunan/bantuan bagi keluarga dokter untuk meringankan penderitaan/musibah yang dialami dengan prinsip mengembangkan potensi swakelola anggota IDI yang bersangkutan. Program ini dapat bekerja sama dengan IDI Cabang
  5. Melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala bagi anggota dan keluarga dengan biaya seminimal mungkin
  6. Menjajaki kemungkinan program asuransi kesehatan (ASKES) untuk anggota bekerja sama dengan IDI Cabang, juga menjajaki kemungkinan memberikan bantuan advokasi pajak kepada anggota yang memerlukannya

BADAN KELENGKAPAN

I. BADAN HUKUM PEMBINAAN & PEMBELAAN ANGGOTA (BHP2A)
  1. Melaksanakan tugas bimbingan kesadaran hukum kesehatan kepada anggota IDI
  2. Memberikan opini hukum efektif kepada anggota yang mengalami masalah
  3. Pembelaan anggota IDI bila ada masalah yang tidak bersifat pribadi berkaitan dengan pelaksanaan profesi kedokteran seperti:
    • Pengaduan pelanggaran etik
    • Pengaduan pelanggaran hulum kesehatan
    • Masalah yang dipandang merugikan anggota dalam melaksanakan tugas pekerjaan/pendidikan
    • Masalah antara anggota dengan IDI atau perkumpulan profesi ( korban pelanggaran peraturan organisasi)
  4. Melakukan tugas pembelaan secara aktif, melalui mekanisme sbb:
    Upaya pembelaan  -> upaya pendekatan personal -> upaya administratif  -> dan upaya jalur hukum sebagai upaya terakhir
  5. Menginventerisasi semua kasus pembelaan
  6. Mebuat risalah kasus atas kasus hukum
  7. Melaporkan segala kegiatan bimbingan dan pembelaan kepada BHP2A PB IDI melalui Ketua IDI Wilayah DKI
  8. Mengadakan kerjasama dengan instansi hukum terkait
  9. Menjalin hubungan dengan semua instansi tempat kerja dokter
  10. Melakukan penyuluhan hukum kesehatan bersama etik dokter
II. BP2KP
  1. Tugas BP2KB IDI WILAYAH DKI Jakarta :
    • Mengkoordinasikan dan mengsosialisasikan tugas-tugas pokok program P2KB dari PB IDI dengan Tim P2KB Cabang
    • Mengkoordinasikan Pelaksanaan Program resertifikasi Sertifikat Kompetensi  seluruh dokter yang berpraktik di DKI Jakarta dengan Tim P2KB Cabang dan Perhimpunan Dokter Spesialis Cabang DKI Jakarta
    • Merekomendasikan lembaga tertentu untuk mendapatkan akreditasi dari PB IDI sebagai lembaga penyelenggara symposium/workshop untuk dokter
    • Menerbitkan Satuan Kredit Point (SKP) untuk Simposium/Workshop untuk dokter dalam rangka mutu pendidikan dan pelatihan dokter berkelanjutan tingkat Wilayah DKI Jakarta
    • Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan forum ilmiah tahunan untuk dokter layanan primer di Wilayah DKI Jakarta
    • Mengikuti updating program BP2KB dari PB IDI
    • Mendokumentasikan seluruh kegiatan BP2KB Wilayah DKI Jakarta, termasuk peraturan dan kebijakan dari instansi pemerintah dan PB IDI yang berhubungan dengan P2KBII
  2. Penerbitan SKP
2.1  Tim Penilai & Jadwal
  • Tim penilai : seluruh anggota BP2KB
  • Jadwal


2.2 Tata Cara mendapatkan/ menrbitkan SKP
  • Permohonan memasukkan berkas ke sekretariat IDI Wilayah DKI Jakarta untuk permohonan penerbitan SKP, dengan kelengkapan lampiran:
    • Surat permohonan dari IDI Cabang/ Perhimpunan Profesi / lembaga terakreditasi PB IDI paling lambat 2 (dua) minggu sebelum kegiatan
    • Proposal Kegiatan
    • Curriculum Vitae seluruh pembicara
    • Foto Copy surat kesediaan untuk menjadi pembicara
    • Soal Pretest dan Post Test (dalam bentuk multiple choice dengan minimal 10 soal)
    • Undangan khusus untuk tim BP2KB untuk mengikuti kegiatan (minimal 1 (satu) undangan)
    • Surat pernyataan untuk memberikan laporan kegiatan dengan absensi peserta dan pembicara
  • Sekretariat menghubungi Penilai utama/cadangan tentang jadwal pemberian SKP
  • Penilai utama/cadangan dating ke Sekretariat untuk menverifikasi berkas permohonan beserta lampiran dan memberikan nilai SKP sesuai peraturan/ kebijakan yang berlaku
  • Penilai utama/cadangan memberikan nilai SKP dalam lembar penilaian untuk setiap permohonan yang diverifikasinya
  • Sekretariat menghubungi ketua BP2KB untuk menverifikasi ulang nilai SKP pada lembaran penilaian
  • Bila ada perbedaan pada penilaian dalam nilai SKP, ketua BP2KB dapat mengklarifikasi pada pertemuan rapat tersebut
  • Ketua Wilayah menerbitkan SK permohonan SKP
  • Apabila ketua IDI Wilayah atau Ketua BP2KB berhalangan sementara, maka tugas-tugas di atas dilimpahkan pada wakil ketua IDI Wilayah/wakil ketua BP2KB
  • Jangka waktu penerbitan permohonan SKP paling lama 1 (satu) minggu sejak berkas permohonan SKP lengkap diterima sekretariat
  • Apabila pihak pelaksana kegiatan tidak menyerahkan laporan paling lambat 1(satu) bulan selesai kegiatan, maka pemberian SKP berikutnya akan ditunda sampai dengan laporan kegiatan diserahkan ke BP2KB
  • Penerbitan SKP disesuaikan kedudukan panitia penyelenggara kegiatan
  • SK permohonan SKP diberikan setelah pemohon menyerahkan fotokopi bukti transfer pembayaran ke sekretariat dan sekaligus diberikan kwitansi asli ileh sekretariat ke pemohon
2.3 Tata cara penilaian
  • SKP disesuaikan dengan acuan dari PB IDI
  • Untuk Simposium/seminar, penilaian sebagai berikut:
    • Peserta        : sesuai nilai pada acuan dari PB IDI
    • Pembicara   : sesuai nilai pada acuan dari PB IDI
    • Moderator  : sesuai nilai pada acuan dari PB IDI
    • Panitia         : sesuai nilai pada acuan dari PB IDI
  • Untuk workshop , penilaian sebagai berikut :
    • Peserta          : sesuai nilai pada acuan dari PB IDI
    • Pembicara    : sesuai nilai pada acuan dari PB IDI
    • Panitia           : sesuai nilai pada acuan dari PB IDI
  • Untuk Kursus, penilaian sbagai berikut:
    Disesuaikan dengan cuan penilaian workshop
     2.4 Pembiayaan
  • 1 SKP = Rp 200.000,-
  • Untuk penyelenggara yang bekerja sama dengan IDI Cabang, maka dikenakan institutional fee ke IDI Cabang dengan ketentuan sebagai berikut :
    • Kategori Penyelenggara:
      Institusi Pendidikan/Rumah Sakit/Dinas Kesehatan/Suku Dinas Kesehatan Institutional fee = Rp 1-3 Juta
      (disesuaikan dengan tempat penyelenggara)
    • Kategori Penyelenggara :
      Non Institusi Pendidikan/Non Rumah Sakit Institutional fee = Rp 3-5 Juta
      (disesuaikan dengan tempat penyelenggara)
  • Transport petugas
    Setiap penilai utama/cadangan diberikan kompensasi uang transport sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per kali datang
  • Pembayaran SKP oleh pemohon melalui Bank, dengan rekening :
      ..................................................................... (tidak terima tunai)

III MKEK
  1. Melakukan bimbingan, pembinaan, pengawasan dan penilaian pelaksanaan etik kedokteran
  2. Menyampaikan pertimbangan serta usul, secara lisan dan atau tertulis diminta atau tidak diminta, tentang pelaksanaan etik kedokteran
  3. Mengadakan konsultasi & rujukan serta pelimpahan kewenangan penanganan kasus pelanggarakan kode etik kedokteran kepada MKEK & melalui Ketua IDI Wilayah DKI
  4. Melakukan penanganan terhadap pelanggaran etik kedokteran
  5. Menyelenggarakan dan menghadiri sidang-sidang MKEK
  6. Mencatat dan melaporkan risalah persidangan
  7. Melaporkan hasil keputusan MKEK kepada Ketua IDI Wilayah untuk ditindaklanjuti
  8. Menjamin kerahasiaan semau berkas-berkas MKEK
  9. Berkoordinasi dengan Ketua IDI Wilayah & bertanggung jawab kepada Muswil
  10. Meneruskan semua kasus kepada BHP2A sedini mungkin
    Official omega replica Swiss movement Cheap Rolex Replica Watches UK are selling at a low price. You can find quality fake watches here.
    The website offers uk high quality top swiss made rolex replica uk for both men and women.

HUBUNGI

  • Jalan Palmerah Barat Raya 32 H Jakarta Selatan -
  • 53650683, 53662042
  • 53662041