AD ART IDI

Anggaran Rumah Tangga

ANGGARAN RUMAH TANGGA IKATAN DOKTER INDONESIA

BAB I.
KEANGGOTAAN
Bagian I. Anggota
Pasal 1

Anggota muda adalah sanjana kedokteran, warga negara Indonesia yang benijazah dan diakui oleh Pemenintah Republik Indonesia.

Pasal 2
Anggota biasa adalah dokter warga negara Indonesia yang berijazah dan diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Pasal 3
Anggota luar biasa adalah dokter warga negara asing yang bekerja di Indonesia.

Pasal 4
Anggota kehormatan horloges replica adalah mereka yang telah berjasa dalam lapangan kesehatan dan atau kedokteran.
cosplay costume pas cher 
Anggaran Rumah Tangga Selengkapnya

HUBUNGI

  • Jalan Palmerah Barat Raya 32 H Jakarta Selatan -
  • 53650683, 53662042
  • 53662041