BERBAGAI MASALAH DI DUNIA KEDOKTERAN - 3 Bahaya Laten Dokter Indonesia di Masa depan Oleh : Fachmi Idris – Mantan Ketua Umum PB IDI

Berita Terbaru

BERBAGAI MASALAH DI DUNIA KEDOKTERAN - 3 Bahaya Laten Dokter Indonesia di Masa depan Oleh : Fachmi Idris – Mantan Ketua Umum PB IDI

Tuesday 05 February 2013
Sorotan terhadap dunia kedokteran Indonesia selalu menarik dibicarakan. Paling tidak, ada dua masalah yang selalu diperbincangkan. Pertama, dugan malpraktik dokter, Kedua, Indikasi main mata antara dokter dan perusahaan farmasi, yang disinyalir menyebabkan tingginya harga obat

Zaenal Abidin, Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI)

Tuesday 05 February 2013
Disahkannya UU No.24 tentang BPJS, yang merupakan perintah langsung UU No. 40 tentang SJSN, telah membawa kabar gembira bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia, termasuk diantaranya yang mendambakan pelayanan kesehatan yang berkeadilan social.
Arsip

2013

 
05/02/2013 03:02:09 PM

BERBAGAI MASALAH DI DUNIA KEDOKTERAN - 3 Bahaya Laten Dokter Indonesia di Masa depan Oleh : Fachmi Idris – Mantan Ketua Umum PB IDI

Jakarta, Sumber : Pharma Biz Indonesia volume 03 – Edisi 2 tahun 2009. -
Sorotan terhadap dunia kedokteran Indonesia selalu menarik dibicarakan. Paling tidak, ada dua masalah yang selalu diperbincangkan. Pertama, dugan malpraktik dokter, Kedua, Indikasi main mata antara dokter dan perusahaan farmasi, yang disinyalir menyebabkan tingginya harga obat. Sebenarnya ada ancaman lain yang mempengaruhi etika pelayanan, yakni mahalnya biaya pendidikan Kedokteran kita.

Perbincangan tentang dugaan malpraktik dokter cukup kompleks untuk dijabarkan. Perspektif kedokteran dan masyarakat umum (layman) selalu menimbulkan debat yang tidak berkesudahan. Apalagi kemudian dalam kasus tertentu “numpang hidup” pihak ketiga-oknum profesi lain- yang memanas-manasi melalui berbagai media massa, satu kasus yang belum tentu malpraktik kedokteran.

1. MEMAHAMI RESIKO MEDIK
Dasar masalahnya, masyarakat tidak mau tahu (belum tahu) bahwa dalam tindakan Deneuve selalu ada risiko yang melekat pada diri pasien, mulai dari paling ringan (seperti gatal-gatal karena reaksi alergi obat), sampai yang paling berat (kematian). Artinya, dokter yang bekerja sesuai standar profesi kedokteran pun tetap saja menghadapi risiko medic individual yang melekat pada diri seorang pasien. Lain halnya kalau dokter tersebut bekerja di luar standar profesi kedokteran, kejadian yang tidak diharapkan, misalnya, terjadi kecacatan dan kematian akibat praktik, jelas merupakan sebuah kasus yang dapat diindikasikan sebagai malpraktik.

Untuk membuktikan apakah dokter tidak bekerja sesuai standar, UU praktik kedokteran telah memerintahkan pembentukan badan khusus untuk menilai hal tersebut, yaitu Majelis

Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI). Kepada dokter yang bekerja diluar standar profesi, jelas akan diberikan sanksi oleh MKDKI, mulai dari pembinaan sampai dicabut registrasinya. Konsep sanksi, menurut UU ini, dokter tidak perlu dipenjara apabila bekerja tidak sesuai standar profesi, karena pada dasarnya dalam sanubari dokter tidak pernah terlintas untuk bertindak kriminal.

Tujuan dokter adalah menolong orang sakit. Walau tidak mendapatkan sanksi dipenjara, sanksi pencabutan registrasi dokter akan jauh lebih berat terasa dari sekadar masuk penjara. Saksi pencabutan registrasi, misalnya adalah pencabutan hak hidupnya sebagai dokter dapat seumur hidup sifatnya yang merupakan sumber nafkah bagi kehidupan keluarganya.

2. DUGAAN “MAIN MATA”
Tentang dugaan main mata dokter dengan perusahaan obat, soal ini seperti masalah “buang angin”. Ada baunya, kemudian kita menduga-duga siapa orangnya, karena sudah membuktikannya. Namun yang pasti Kode Etik Kedokteran Indonesia menyatakan: dalam melakukan pekerjaan kedokterannya seorang dokter tidak boleh cosplay genshin impact dipengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi. Secara khusus disebutkan, dokter dilarang menjuruskan pasien untuk membeli obat tertentu, karena dokter yang bersangkutan telah menerima komisi dari perusahaan farmasi tertentu.
Profesi kedokteran (Ikatan Dokter Indonesia) dan Industri obat (Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia) sudah membuat kesepakatan tegas tentang batas kerja sama dokter, mana yang akan merugikan masyarakat, mana yang tidak. Kalau masyarakat menemukan fakta yang merugikan, masyarakat dapat melaporkan dokter itu untuk diadili oleh Majelis Kehormatan Etika Kedokteran Indonesia.

3. BAHAYA LATEN BARU: MAHALNYA PENDIDIKAN KEDOKTERAN
Tatapan mata masyarakat atas kedua masalah di atas belum lagi teroptimalkan pemecahannya. Kini, dunia kedokteran sebenarnya menghadapi bahaya laten baru, mahalnya pendidikan dokter, khususnya untuk pendidikan dokter spesialis. Disinyalir, untuk mengikuti pendidikan spesialis (DSp) tertentu di beberapa fakultas kedokteran, calon DSp harus menyetor uang “pengembangan” pendidikan.

Jumlahnya bervariasi bergantung pada situasi supply dan demand untuk menjadi DSp tertentu. Memang masih perlu diselidiki lebih lanjut besaran pastinya. Namun, rumor yang kencang beredar di kalangan profesi kedokteran, jumlahnya ada yang mendekati satu miliar rupiah! Kalau sekadar 50 sampai 100 juta rupiah, biasa. Kalau sebesar Rp.300 juta untuk “uang setor” mengikuti pendidikan DSp “yang basah”, sudah jamak. Lalu, apa akibatnya?

Komunitas kedokteran sepakat bahwa pendidikan yang baik membutuhkan berbagai daya dukung yang optimal. Daya dukung tersebut membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Kalau dikatakan bahwa pendidikan kedokteran yang berkualitas itu mahal, sudah memang seharusnya. Masalahnya apakah beban tersebut diserahkan sepenuhnya kepada peserta didik secara individual? Kalau dasar berpikirnya, seperti ini, maka akan terjadi, pertama, ketidakadilan kesempatan untuk menjadi DSp. Kedua, bahaya laten praktik tidak beretika pada masa mendatang.

Ketidakadilan akan terjadi pada dokter-dokter yang potensial (dengan nilai akademik yang baik dan riwayat etika tidak cacat), dapat saja hilang kesempatan hanya karena tidak punya cukup uang untuk mengikuti pendidikan DSp. Pada umumnya dokter-dokter ini adalah dokter yang memiliki idealism tinggi, yaitu mereka yang setelah menjadi dokter umum mengabdikan dirinya di daerah terpencil atau sangat terpencil.

Di daerah-daerah tersebut, sudah lumrah kalau penghasilan utamanya adalah gaji dari pemerintah. Mengharapkan penghasilan professional dari praktik kedokterannya, biasanya agak sulit. Kadangkala, penghasilan utamanya tidak mencukupi untuk menutupi biaya hidup. Sudah menjadi rahasia umum, misalnya di daerah tertentu di Papua, harga minyak tanah dan sembako lainnya dapat mencapai tiga sampai empat kali lipat dibandingkan dengan di daerah biasa. Transportasi mesti menggunakan pesawat kecil yang harga tiketnya tidak kecil. Mana mungkin dokter yang mengabdi seperti ini dapat menabung untuk membayar uang masuk pendidikan DSp.

DOKTER MENGEJAR SETORAN?
Bahaya laten yang justru berbahaya adalah pada etika pelayanan kedokteran masa depan, karena merasa sudah mengeluarkan banyak uang untuk biaya pendidikan. Misalnya, uang masuk Rp.800 juta, uang kuliah per semester Rp.2 juta, uang penggandaan makalah, biaya “jaga malam”, dan biaya-biaya lain yang intangible, yang semuanya akan ditotal sebagai biaya investasi. Prinsip return on investment akan berlaku. Untuk pengembalian investasi ini, tidak ada pilihan lain selain bersumber pada penghasilan praktik profesionalnya.

Dokter spesialis yang baru tamat akan berpikir “mengejar setoran” untuk mengembalikan investasi. Belum lagi ditambah tingginya tekanan social yang mengharuskan DSp menjadi kelompok social khusus di mata masyarakat. DSp yang masih menggunakan sepeda motor akan dicap lain oleh masyarakat. Akibatnya, dapat mendorong terjadinya moral hazard dalam praktik. Hal ini sangat mungkin terjadi dan susah untuk diinvestigasi. Karena cirri khas pelayanan kesehatan yang dapat meng-induce demand, karena tingginya patients ignorance memang permasalahan krusial dalam dunia kedokteran dan merupakan sumber moral hazard utama.

Tradisi sumpah dokter dan penegakan etika yang selalu ditegakkan, selama ini, memang untuk mencegah hal tersebut. Sumpah dan peradilan etika mungkin pada masa mendatang tidak digubris karena DSp merasa wajar melakukan upaya yang bersifat induce demand, kalau tidak, kapan investasi akan kembali. Induce demand, misalnya, dalam praktik kebidanan yang secara halus mendorong ibu-ibu untuk operasi sesar bukan karena indikasi medik, namun lebih kepada indikasi “lainnya”.

Kalau sampai bahaya laten ini menjadi kenyataan, tidak dapat dibayangkan bagaimana status kesehatan bangsa pada masa mendatang. Dokter-dokter yang mengeluarkan investasi besar dapat saja (dan merasa berhak) untuk tidak mau menjalankan praktiknya apabila pasien tersebut diperkirakan tidak mampu membayar sesuai dengan tarif yang diharapkan, karena tidak sepadan dengan investasi yang dikeluarkan. Akibatnya, sehat sebagai hak dasar rakyat kemungkinan besar tidak dapat terpenuhi sebagaimana mestinya. Tragis, namun begitulah nanti keadaannya.
(RUS - ididkijakarta.com)

HUBUNGI

  • Jalan Palmerah Barat Raya 32 H Jakarta Selatan -
  • 53650683, 53662042
  • 53662041