ANGGARAN RUMAH TANGGA IKATAN DOKTER INDONESIA
BAB I.
KEANGGOTAAN
Bagian I. Anggota
Pasal 1Anggota muda adalah sanjana kedokteran, warga negara Indonesia yang benijazah dan diakui oleh Pemenintah Republik Indonesia.
Pasal 2Anggota biasa adalah dokter warga negara Indonesia yang berijazah dan diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Pasal 3Anggota luar biasa adalah dokter warga negara asing yang bekerja di Indonesia.
Pasal 4Anggota kehormatan
horloges replica adalah mereka yang telah berjasa dalam lapangan kesehatan dan atau kedokteran.
cosplay costume pas cher